Mungkin Anda tidak asing lagi dengan istilah ekspor dan impor. Singkatnya pengertian ekspor adalah kegiatan menjual barang atau komoditi dari dalam negeri ke luar negeri. Kegiatan tersebut tidak terlepas dari perusahaan jasa yang melayani perizinan ekspor, salah satunya yaitu undername. Nah pada kesempatan kali ini, kami akan membahas Pengertian Undername dalam ekspor barang di Indonesia.
Pengertian Undername dalam Ekspor Barang di Indonesia
Undername adalah suatu usaha jasa untuk memberikan pelayanan sewa izin ekspor perusahaannya kepada orang atau perusahaan yang belum memenuhi kualifikasi sebagai eksportir dan belum mendapatkan perizinan ekspor dari instansi terkait misalnya Kemendag dan Bea Cukai.
Jadi ketika ada perusahaan yang terhambat atau tidak bisa melakukan ekspor karena masalah perizinan, maka solusinya bisa menggunakan jasa undername. Tentu saja lisensi dari perusahaan jasa tersebut telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Undername bisa bertindak sebagai pemain utama dalam melakukan kegiatan ekspor dan menggantikan perusahan yang belum berlisensi sehingga menyewa jasa undername tersebut. Tentu tarif yang akan dikenakan untuk biaya jasa undername ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kerja Undername dalam Kegiatan Ekspor
- Menerima imbal jasa untuk kegiatannya dari penyewa jasa sebagai pemilik dari barang yang akan di ekspor.
- Membuat shipping instruction atau surat perintah pengiriman yang dibuat oleh pengirim untuk diserahkan kepada perusahaan pengangkutan.
- Menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kepabeanan, yakni membuat invoice dan packing list. Nah untuk memperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maka undername akan membuat data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
- Setelah memperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE), maka pihak undername akan mengirimkan barang ekspor tersebut dari gudang real shipper menuju pelabuhan.
- Melakukan customs clearance barang lalu memasukan barang tersebut ke area pabean atau pelabuhan.
- Selanjutnya jika semua tahap di atas telah selesai dilakukan, maka pihak undername akan membuat sekaligus memeriksa dokumen seperti Surat Keterangan Asal (SKA), invoice, packing list lalu menebus Bill of Lading serta mengirimkan dokumen kepada orang atau perusahaan pemilik barang tersebut.
- Nah jika pihak penyewa jasa dengan undername sudah saling mengenal satu sama lain, biasanya perusahaan undername akan langsung mengirimkannya ke alamat pemilik barang di luar negeri.
Dokumen Persyaratan Sebelum Melakukan Ekspor Barang
Sebelum Anda melakukan ekspor barang baik menggunakan jasa ekspor yang menyediakan undername atau dilakukan sendiri, sangat penting untuk memperhatikan dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dulu. Nah dokumen tersebut diantaranya yaitu :
1. Invoice pembelian dan penjualan
Invoice tersebut dibuat oleh perusahaan produsen dan dipergunakan sebagai pajak bea cukai.
2. Keterangan izin ekspor dan impor
3. Surat Karantina
Nah surat karantina ini dibutuhkan untuk produk non genco seperti tumbuh-tumbuhan, produk hasil bumi (rempah-rempah, buah, sayur dan lainnya), ternak seperti ikan serta hasil olahan seperti kornet, rendang, sosis dan lain-lain. Nah untuk produk genco sendiri ialah produk umum seperti pakaian, hasil cetakan itu tidak memerlukan surat karantina ini.
4. Keterangan izin dari departemen yang bersangkutan
5. Packing SNI
Dikarenakan menempuh perjalanan jauh maka harus di packing menggunakan kayu dengan kualitas terbaik atau SNI.
6. Surat MSDS
Surat MSDS ini diperuntukan untuk produk berbahan kimia. Nah suratnya sendiri diterbitkan oleh perusahaan pembuat.
7. Izin usaha
Sebagai tanda bahwa badan atau perusahaan tersebut legal dan resmi, maka dibutuhkannya dokumen izin usaha tersebut.
Baik sekian informasi yang kami bahas dalam kesempatan kali ini mengenai Pengertian Undername dalam Ekspor Barang. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.