Certificate of origin (COO) – Pada zaman globalisasi saat ini dimana hampir semua pengusaha di seluruh dunia kini memanfaatkan peluang dagang antar negara yang semakin terbuka lebar akan potensinya. Kesempatan ini tentu harus dimaksimalkan oleh wirausaha tanah air guna untuk memperluas pangsa pasar bagi produk Indonesia dan mendorong lajur devisa negara.
Perdagangan antar negara satu dengan negara lainnya atau yang sering kita disebut dengan ekspor dan impor tentu harus memiliki proses dan perjanjian dagang terlebih dahulu sehingga suatu kegiatan mengeluarkan atau memasukkan barang bisa lebih terorganisir dan meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan antar negara baik itu dari segi perpajakan dan regulasi- regulasi lainnya.
Pengertian Certificate of Origin (COO)
Certificate Of Origin (COO) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara baik perjanjian bilateral, regional maupun multilateral. Dokumen tersebut fungsinya sebagai “surat keterangan” yang menyatakan bahwa barang yang diekspor (atau diimpor) berasal dari suatu negara yang telah membuat suatu kesepakatan (aggrement) dengan negara tersebut. Biasanya aggreement tersebut berkaitan dengan skema Free Trade Area dalam perdagangan internasional.
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir (seller) dan disertakan pada saat mengirim / mengekspor barang ke suatu negara tertentu dimana negara penerima barang tersebut telah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari negara asal (origin) untuk memasuki negara tujuan tersebut, sebagai contoh kemudahan berupa keringanan bea masuk atau dengan kata lain fasilitas preferensi berupa pembebasan sebagian atau keseluruhan bea masuk impor yang diberikan oleh negara tertentu. Selain itu SKA juga berfungsi sebagai dokumen yang menerangkan bahwa barang ekspor tersebut benar-benar berasal, dihasilkan atau diolah di negara asal yang disebutkan di dalamnya.
Istilah-istilah dalam Certificate Of Origin (COO)
Beberapa istilah yang perlu dipahami mengenai Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA):
1. SKA Preferensi
Adalah suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negra atau kelompok negara tertentu bagi produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk. Yang tergolong dalam jenis SKA preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products, dan Form ICC.
2. SKA Non Preferensi
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan. Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah: Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP) dll.
3. Formulir SKA (Form SKA)
Merupakan formulir yang berisi daftar isian SKA yang telah ditetapkan baik dalam bentuk, ukuran kertas, warna kertas dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain. Biasanya formulir ini telah dicetak dan tersedia disetiap Instansi Penerbit SKA.
4. Instansi Penertbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
Merupakan lembaga atau Instansi yang bewenang untuk menerbitkan SKA yang telah disepakati oleh negara – negara yang telah membuat perjanjian. Khusus di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
5. Ketentuan Asal Barang
Merupakan suatu ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan bahwa produk yang diekspor benar-benar dari negara asalnya atau negara tertentu.
Cara perolehan produknya bisa berupa seluruhnya berasal dari negara pengekspor (wholly obtained goods) dan atau produk telah mengalami perubahan bentuk yang mendasar (substantial transformation)
6. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Merupakan dokumen kepabeanan yang digunakan untuk memberitahukan adanya kegiatan ekspor barang ke negara tertentu atau dengan kata lain dokumen yang digunakan untuk pencatatan kegiatan ekspor barang.
7. Bill of Ladding (B/L) dan Air Way Bill (AWB)
Merupakan dokumen bukti tanda terima barang dan atau pemilikan barang dan sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan barang yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (B/L) atau penerbangan (AWB).
8. Invoice
Merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir mengenai jenis, spesifikasi barang, jumlah dan harga barang yang diekspor (Faktur Perdagangan).
9. Sales Contract (Kontrak jual beli)
Merupakan dokumen bukti kesepakatan eksportir dan importir mengenai perjanjian jual beli dan syarat yang telah disepakati dan bersifat mengikat kedua belah pihak.
Jenis–jenis COO/ SKA
Ada 2 (dua) Jenis SKA/ COO :
- SKA Preferensi. Merupakan jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
- SKA Non Preferensi. Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu
Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti:
- Form “A” Generalized System of Preferences
- Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
- Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)
- Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
- Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
- Industrial Craft Certification (ICC)
- Global System of Trade Preference Certificate of Origin
- Certificate of Handicraft Goods
- Certificate of Authenticity Tobacco
- “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
- “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti:
- ICO Certificate of Origin
- Fisheries COO
- COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
- COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
- Certificate of Origin Form “K”
- COO(Textile Products)
- Form “B”
- Certificado De Pais De Origen
Manfaat dan Kegunaan COO/ SKA
Berikut ini manfaat Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
- Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
- Untuk mengetahui atau menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
- Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
- Sebagai salah satu alat untuk pelacakan jika terjadi tuduhan dumping
- Untuk keperluan data statistik perdagangan ekspor impor.
Selain itu, salah satu kegunaan COO/ SKA adalah dokumen ini akan sangat membantu si pembeli tidak hanya sebagai pengurusan pengeluaran barang dari bea cukai mereka akan tetapi juga berperan dalam pengurangan bea masuk di pabean negara tujuan.
Cara Mengurus COO/ SKA
Berikut ini cara mengurus Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah sebagai berikut:
Untuk pembuatan COO/ SKA, kita perlu untuk mepersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan COO atau Surat keterangan asal barang yaitu :
- Dokumen PEB,
- Dokumen NPE,
- Dokumen Packing List dan Invoice
Setelah itu diserahkan ke instansi terkait seperti Dinas koperasi dan perdagangan (Disperindag).
Biaya Pengurusan Certificate Of Origin (COO)
Jika Anda berminat menggunakan Jasa pengurusan pembuatan COO/ SKA via Mister Exportir, anda dapat menghubungi kami melalui laman kontak atau direct Whatsapp Chat kami di 0812-3213-5243 (Fast Response)
Sumber: misterexportir.com