Pengertian Syura (Musyawarah) Dalam Islam

Pengertian Syura (Musyawarah) Dalam Islam

Syura adalah salah satu pilar syar’i  yang perintahnya berlandaskan al-Quran. Syura juga merupakan metode yang berhubungan erat dengan aqidah dan syariah. Syura memiliki akar yang dalam, jangkauannya luas di dalam jiwa pribadi seseorang dan dalam keberadaan masyarakat.[1] Doktor Mahmud Muhammad Babili dalam kitab al- Syûrâ Sulûkun wal Iltizâmun mengomentari ayat وشاورهم في الأمر  /bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam suatu urusan dan ayat وأمرهم شوري يينهم  /dan perkara mereka (diputuskan) dengan Syûrâ di antara mereka dengan mengatakan sebagai berikut,

[2]من هذا النص الكريم ومن النص العام نستخرج وجوب استشارة ولي الأمر لأهل الرأي ممن يثق بهم ويعتمدهم

Artinya: dari ayat yang mulia ini dan dari ayat (lain) yang besifat umum, kami mengeluarkan hukum meminta pendapat bagi seorang penguasa kepada seorang ahli dari kalangan yang terpercaya di antara mereka dan menyandarkan kepada (pendapat) mereka adalah wajib.

Perbedaan Syûrâ dan Istisyârah

syura dalam islam
syura dalam islam

Dengan demikian, menurutnya melakukan Syûrâ hukumnya wajib. Menurut Dr Taufiq, terdapat perbedaan antara Syûrâ dan Istisyârah, menurutnya Syûrâ bersifat berjamaah yang menghasilkan ketetapan yang mengikat, sementara Istisyârah bersifat opsional yang berarti pendapat orang tertentu baik dimintai pendapatnya atau tidak, tidak mengikat orang yang meminta pendapatnya.[3]

Perlu kita ketahui, bahwa dalil tentang Syûrâ dalam al-Quran hanya merujuk pada dua ayat, pertama qs. Al- Syûrâ; 38 yaitu وأمرهم شوري يينهم  /dan perkara mereka adalah melakukan Syûrâ di antara mereka dan qs. Ali Imran ayat 159  وشاورهم في الأمر  /bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam suatu urusan. Ayat pertama -menurut albabiliy- turun di Makkah yakni ketika  kaum muslimin belum memiliki Daulah Islamiyah, sementara ayat kedua turun di Madinah ketika peristiwa Uhud dimana posisi Rasulullah sebagai kepala Negara sehingga sifat  perintah tersebut untuk seorang kepala Negara, bukan sebagai nabi (sebab jika sebagai nabi, tidak perlu meminta pendapat).[4]

Menurut al ‘Alamah al-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, syura tidak memiliki makna lain selain makna bahasa, yakni akhdzu al-Ra’yi yang berarti mengambil pendapat. Ini terjadi dari seorang khalifah, amir, atau siapa saja yang memeliki wewenang untuk mengambil suatu pendapat dari umat Islam. Bukan yang lain. Sebab Syura adalah perintah yang masyhur dan ma’ruf baik berdasarkan al-Quran, Sunnah dan juga Aqwâl kaum muslimin untuk kaum muslimin, dengan alasan dlamir hum pada kedua ayat di atas merujuk kepada kaum Muslimin. Dan Rasulullah adalah orang yang paling sering bermusyawarah dengan kaum muslimin. Dari Abu Hurairah berkata, “Aku tidak melihat seseorang yang lebih sering bermusyawarah dengan sahabatnya daripada Rasulullah Saw”. (HR. Al-Baihaqiy)

Hanya saja yang masih buram di dunia kaum muslimin adalah perkara apa saja yang boleh bermusyawarah atau perkara apa yang dapat diambil berdasarkan musyawarah? Begitu juga apa standarisasi sebuah pendapat dapat diambil, apakah berdasarkan suara terbanyak tanpa  melihat benar dan salah, ataukah berdasarkan pendapat terkuat tanpa memandang mayoritas dan minoritas, atau standarisasi apa? Sebelum kita menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, alangkah baiknya kita dengarkan terlebih dahulu macam-macam pendapat yang ada di dunia menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Dengan begitu kita akan memahami rinciannya dengan waadlih/jelas.

“Adapun fakta pendapat yang ada di dunia” demikian kata Syaikh Taqiyuddin dalam kitab al-Syakhsiyah al-Islamiyah  “maka fakta tersebut tidak pernah keluar dari empat jenis dan tidak ada jenis yang kelima. Jika pun ada, biasanya merupakan pendapat turunan dari salah satu pendapat yang empat ini” pungkasnya.

  1. Pendapat tersebut menyangkut hukum syara (Ra’yan Tasrî’iyan)
  2. Pendapat tersebut mengenai definisi untuk suatu perkara, baik definisi hukum syara, atau definisi tentang suatu fakta seperti definisi akal misalnya, atau definisi masyarkat dan sejenisnya.
  3. Pendapat mengenai sesuatu yang mengarah pada pemikiran tentang seni atau teknis yang diketahui oleh seorang ahli.
  4. Pendapat yang mengarah kepada suatu perbuatan di antara berbagai opsi agar petunjuk tersebut dapat dilakukan.

Dari keempat fakta pendapat di atas, manakah yang boleh bermusyawarah, harus bermusyawarah dan tidak boleh bermusyawarah? Atau bolehkah bermusyawarah pada semua jenis pendapat di atas?

Jika kita hanya mengacu pada kedua ayat al-Quran, al-Syura: 38 dan Ali Imran 159, maka keempat pendapat tersebut bisa saja termasuk perkara yang diperbolehkan bermusyawarah. Sebab, kedua ayat itu bersifat umum dan berlaku keumumannya jika tidak ada yang mentakhshis. Oleh karena itu, kita perlu meneliti pada sumber dalil kedua yaitu sunnah yang dengannya kita dapat menemukan rincian mana yang boleh dan mana yang tidak. Jika melihat pada sunnah, setidaknya ada empat yang merinci keumuman perintah syura, satu diantaranya berbentuk qauliyah (perkataan) dan tiga berbentuk fi’liyah (perbuatan).

  1. Sunnah Qauliyah (perkataan)

Rasulullah Saw bersabda kepada Abu Bakar dan Umar bin Khattab, لو اجتمعتما في مشورة ما خالفتكما  /Jika kalian berdua bersepakat dalam musyawarah maka aku tidak akan menyelisihinya. Dari sabdanya ini, Rasulullah mengharuskan dirinya untuk tidak menyelisihi kesepakatan keduanya. Itu berarti, larangan menyelisihi pendapat mayoritas.

  1. Sunnah Fi’liyyah (perbuatan)
  2. Peristiwa Uhud

Pada saat sebelum perang Uhud, Rasulullah dan para sahabat bermusyawarah, apakah mereka akan berperang di dalam kota Madinah atau di luar kota. Rasulullah dan para sahabat senior berpendapat agar berperang di dalam kota. Ini pula yang disetujui dedengkot munafiq, Abdullah bin Ubay bin Salul. Hanya saja para sahabat yang masih muda menginginkan agar bertempur di luar kota, dan suara mereka lebih banyak. Meski menurut al-Baabiliy sebetulnya yang bersikeras hanya segelintir orang, tetapi pendapat itu diikuti mayoritas sahabat muda.[5] Segelintir yang bersikeras untuk keluar Madinah itu diantaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, Paman Rasulullah Saw yang nantinya gugur dalam pertempuran ini, ia berkata kepada Rasul ‘’Demi dzat yang menurunkan al-Quran kepada engkau, aku tidak akan menelan makanan hingga mebabat mereka dengan pedangku ini di luar Madinah’’, kelak, Hamzah gugur dalam pertempuran ini sebagai Sayyidus Syuhada.[6]

Melihat fenomena ini, akhirnya Rasulullah masuk ke dalam rumah untuk mengenakan baju perangnya. Lalu pihak yang bersikeras tersebut berkata, استكرهناك ولم يكن لنا ذلك فأن شئت فاقعد صلي الله عليك /kami merasa menyesal kepadamu, tidak ada bagian untuk kami dalam perkara itu, jika engkau bersedia maka duduklah, niscaya Allah memberikan (rahmat) kepadamu. (HR. al-Hakim) tetapi Rasulullah menolak untuk menarik usulan mereka, malah Rasulullah bersabda,[7] ما ينبغي لنبي إذا لبس لامته أن يضعها حتي يقاتل أو يحكم الله بينه وبين عدوه /Tidaklah patut bagi seorang Rasul  jika sudah mengenakan baju perangnya, melepaskan kembali, sampai ia memerangi musuhnya atau Allah memberi keputusan antara dirinya dan musuhnya.

Dalam peristiwa ini, Rasulullah menyandarkan kepada pendapat mayoritas. Bahkan lebih dari itu, beliau mengharuskan kepada dirinya untuk mengikuti pendapat tersebut.

  1. Peristiwa Badr

Pada peristiwa ini, Rasulullah mengambil pendapat dari satu orang. Kisahnya ketika Rasulullah menetapkan suatu posisi yang menurut satu orang ini (Hubab bin Mundzir) tidak tepat. Hubab berkata,

أرأيت هذا المنزل أمنرلا أنزلكه الله فليس لنا أن نتقدمه ولا نتأخر عنه؟ أم هو الرأي والحرب مكيدة؟ قال رسول الله : بل هو الرأي والحرب مكيدة. فقال: يارسول الله, إن هذا ليس بمنزل, ثم أشار إلي مكان, فما لبث الرسول أن أقام ومن معه واتبع رأي الحباب (دلائل النبوه للبيهقي)

Artinya: Bagaimana menurutmu tentang posisi ini, atau apakah posisi ini diturunkan (diwahyukan) dari Allah Swt. Sehingga kita tidak dapat maju atau mundur? Rasulullah menjawab ‘ini hanya sebuah pendapat, sebab perang itu merupakan siasat’, lalu Hubab menimpali lagi ‘Ya Rasulallah, jika begitu maka posisi ini tidak tepat’. Kemudian Hubab menunjuk tempat yang ideal, maka Rasulullah tidak berdiam diri di tempat semula (melainkan berpindah ke tempat yang ditunjukan Hubab) bersama yang lain. Dalam hal ini, Rasulullah mengikuti pendapat Hubab. (HR. Baihaqiy)

Fakta peristiwa ini menunjukkan bahwa Rasulullah mengambil pendapat dari satu orang saja.

  1. Peristiwa Hudaibiyah

Pada peristiwa ini Rasulullah menolak semua usulan para sahabatnya sekalipun diantara mereka banyak yang kecewa, beliau berpegang teguh dengan pendiriannya. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda, إني رسو ل الله ولست أعصيه وهو ناصري /aku adalah Rasulullah, aku tidak akan bermaksiat kepada-Nya dan Dialah penologku.

syura di indonesia
syura di indonesia

Fakta peristiwa ini menunjukkan bahwa Rasulullah mengabaikan semua pendapat.

Dari ketiga hadits fi’liyah dan satu hadits qauliyah ini menunjukan tiga kondisi yaitu syura/pengambilan pendapat didasarkan pada suara mayoritas, disandarkan pada pendapat terkuat, dan syura tidak berlaku alias tertolaknya semua pendapat. Sekarang, mari kita terapkan tiga kondisi ini kepada jenis-jenis pendapat yang ada di dunia seperti yang telah dibahas sebelumnya.

  1. Pendapat yang menyangkut hukum syara (Ra’yan Tasrî’iyan)

Pendapat semacam ini dapat dihukumi dengan pristiwa Hudaibiyah, yakni tidak menyandarkan kepada suara mayoritas atau pun pendapat seseorang. Sandaran pendapat ini hanya didasarkan pada kekuatan dalil syar’i, bukan kekuatan suara. Oleh karena itu, Rasulullah bersikap keras menolak semua pendapat sahabat saat peristiwa tersebut. Sebab, keputusan Rasululah saat itu hakikatnya wahyu. Indikasinya sangat jelas dalam sabdanya, إني رسو ل الله ولست أعصيه وهو ناصري /aku adalah Rasulullah, aku tidak akan bermaksiat kepada-Nya dan Dialah penologku. yang disebut dalil syar’i adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijmak dan Qiyas.

  1. Pendapat mengenai definisi untuk suatu perkara, baik definisi hukum syara, atau definisi tentang suatu fakta seperti definisi akal misalnya, atau definisi masyarkat dan sejenisnya.
  2. Pendapat mengenai sesuatu yang mengarah pada pemikiran tentang seni atau teknis yang diketahui oleh seorang ahli.

Pendapat jenis kedua dan ketiga ini dirajihkan berdasarkan pendapat yang paling kuat, bukan disandarkan kepada pendapat mayoritas. Misalnya masalah kebangkitan (al-Nahdlah), apakah dapat diraih dengan keunggulan berfikir atau kemajuan ekonomi? Apakah sikap internasional bersama negara fulan atau fulan? Dan sejenisnya. Maka pendapat seperti ini masuk dalam sabda Rasul “بل هو الرأي والحرب مكيدة” /tetapi ini sebuah pendapat dan perang adalah siasat. Maka saat itu Rasulullah merajihkan pendapat Hubab bin Mundzir. Yang perlu diperhatikan dalam pendapat yang mengarah pada pemikiran itu apakah sesuai fakta atau tidak. Oleh karena itu pemikiran mengenai definisi misalnya, nanti didasarkan pada pendapat yang paling sesuai dengan fakta.

  1. Pendapat yang mengarah kepada suatu perbuatan di antara berbagai opsi agar petunjuk tersebut dapat dilakukan.

Pendapat sejenis ini dapat dihukumi dengan hadits fi’liyah dalam peristiwa Uhud, yakni didasarkan pada suara mayoritas tanpa memerhatikan lagi benar atau salah. Sebab, ketika itu Rasulullah mengharuskan dirinya untuk mengikuti suara mayoritas yakni berperang di luar kota Madinah. Hal ini dikuatkan juga dengan hadits qauliyah yakni  لو اجتمعتما في مشورة ما خالفتكما  /Jika kalian berdua bersepakat dalam musyawarah maka aku tidak akan menyelisihinya.

Dengan terjawabnya rincian masalah syura tersebut, kini tinggal satu masalah lagi, yakni siapakah yang menentukan suatu pendapat dianggap paling kuat? Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa pendapat mengenai hukum syara’ disandarkan pada kekuatan dalil, pendapat yang mengarah pada pemikiran disandarkan pada pendapat yang paling benar, sementara pendapat yang mengarah pada perbuatan disandarkan pada suara mayoritas.

Kemudian ketika muncul suatu pertanyaan siapa yang menentukannya? Maka yang menentukan pendapat yang paling benar adalah shaahib al-Sholahiyah (pemilik wewenang) seperti pimpinan suatu kaum, ketua kelompok atau sejenisnya. Sebab merekalah yang bermusyawarah dengan jamaah untuk mencapai pendapat yang akan mengarahkan perjalanan mereka.

Dengan rincian ini pula kita dapat membedakan dengan ‘syura’ yang ada pada sistem demokrasi dimana dalam sistem ini tidak dipilah mana yang berkaitan dengan hukum syara’, pemikiran atau yang mengarah pada perbuatan sehingga perkara hukum syara’ pun –dalam sistem ini- akan tetap menjadi opsi yang dapat dimusyawarahkan. Padahal, mestinya menjadi kewajiban yang harus ditegakkan.

Wallahu’alam bi al-Showâb.

Ditulis oleh Andi Saepudin, S.Sy

Penulis di Maknawi.net

(Alumni Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

[1] Taufiq Muhammad Asy-Syawi, Demokrasi atau Syura, (Jakarta: Gema Insani, 2013) hlm. 25

[2] Mahmud Muhammad Baabili, al- Syûrâ Sulûkun wa Iltizâmun (Riyadh: Maktabah al-Tsaqofah, 1985) Hlm, 38

[3] Ibid hlm, 75

[4] Mahmud Muhammad Baabili, al- Syûrâ Sulûkun wa Iltizâmun (Riyadh: Maktabah al-Tsaqofah, 1985) Hlm, 37

[5] Mahmud Muhammad Baabili, al- Syûrâ Sulûkun wa Iltizâmun (Riyadh: Maktabah al-Tsaqofah, 1985) Hlm, 94

[6] Syafiurrahman al-Mubarokfuri, Sejarah Emas dan Atlas Perjalanan Nabi Muhammad, Penj M. Misbah, Lc (Surakarta: Ziyad Visi Books, 2012), hlm. 404

[7] Mahmud Muhammad Baabili, al- Syûrâ Sulûkun wa Iltizâmun (Riyadh: Maktabah al-Tsaqofah, 1985) Hlm, 94

Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri-ciri, Fungsi dan Prinsipnya

Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri-ciri, Fungsi dan Prinsipnya

Pengertian Demokrasi Pancasila – Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

Profesor Dardji Darmo Diharjo

Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983

Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.

Kansil

Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.

Prof. Notonegoro

Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ensiklopedia Indonesia

Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Terdapat pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
  4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
  5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak

Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
  2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
  4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif

Fungsi Demokrasi Pancasila

Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
  2. Menjamin berdirinya negara RI
  3. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
  5. Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara
  6. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
  5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
  10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:

a. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.

Asas Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila Indonesia
Asas Demokrasi Pancasila

Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut:

Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.

Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.

Referensi:

C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.

Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27

Indrayana, Denny (2007). “Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru”. Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141

Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.

Pengertian Demokrasi, Sejarah, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contohnya

Pengertian Demokrasi, Sejarah, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contohnya

Apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi selalu menjadi perbincangan yang layak untuk dibahas. Tak hanya di sekolah maupun di ranah politik saja, di setiap lini selama masih berstatus sebagai warga negara setiap orang mestinya tahu apa pengertian demokrasi, khususnya yang ada di Indonesia.

Secara umum, demokrasi bisa diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan dimana setiap warga negara didalamnya memiliki kesetaraan hak dalam urusan penentuan hidup mereka. Dengan kata lain, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi.

Jadi disini setiap warga negara diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam berbagai macam urusan terkait dengan negaranya seperti perumusan, pengembangan, sampai pada pembuatan hukum.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Dilihat dari perumusan katanya, demokrasi berasal dari penggabungan kata “demos” yaitu rakyat dengan “kratos” yang berarti kekuasaan atau kekuatan. Jadi jika disatukan jadilah “demokratia” yakni kekuasaan rakyat. Kekuasaan rakyat ini melingkupi semua lini mulai dari budaya, sosial, dan juga ranah ekonomi.

Selain pengertian demokrasi yang ditilik dari kata, beberapa ahli juga memberikan beberapa ulasan terkait pengertian demokrasi menurut para ahli khususnya yang berasal dari Indonesia:

  1. Koentjoro Porbapanoto mengemukakan jika demokrasi merupakan sebuah sistem dimana rakyat disini turut serta berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Mr. Muhammad Yamin menyatakan jika demokrasi adalah dasar dari pemerintahan dan masyarakat secara sah mampu mengendalikan serta memiliki kuasa mengatur pemerintahan.
  3. Affan Ghafar sendiri memiliki pemaknaan yang berbeda dari demokrasi dan mendefinisikannya secara normatif dan empirik. Normatif maksudnya demokrasi akan diwujudkan oleh negara, dan empirik dimana perwujudan demokrasi hanya pada ranah politik.
  4. Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara merumuskan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Hal ini dirumuskan dalam declaration of independent “of the people, for the people, and by the people”.

Video Pengertian Singkat Demokrasi

Pengertian Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila

Setelah mengetahui pengertian demokrasi secara umum, lantas apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?

Sistem pemerintahan yang dimaksudkan disini yakni sebuah sistem dimana konstitusionalnya menjadikan UUD 1945 sebagai landasan dasar dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Jadi, intinya demokrasi Pancasila ini terikat terhadap UUD 1945 begitu pula dengan implementasinya harus berlandaskan dari UUD 1945.

Secara khusus beberapa tokoh ahli juga merumuskan pengertian dari demokrasi Pancasila antara lain:

  1. Dardji Darmo Diharjo mengemukakan jika sumber dari paham demokrasi Pancasila adalah kepribadian serta falsafah hidup bangsa Indonesia dimana perwujudannya sama atau seperti yang telah tertera pada pembukaan UUD 1945.
  2. Notonegoro mengungkapkan jika demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari Pancasila dimana kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun ciri demokrasi Pancasila beberapa diantaranya yakni adanya pemilu, pemerintah berjalan sesuai konstitusi, perlindungan terhadap hak minoritas, penghargaan terhadap HAM, serta suara terbanyak akan kalah jika dibandingkan dengan ide yang terbaik.

Pengertian Demokrasi Terpimpin

Pengertian Demokrasi Terpimpin
Pengertian Demokrasi Terpimpin

Demokrasi yang juga disebut sebagai demokrasi terkelola ini menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi secara umum dengan tingkat otokrasi yang lebih tinggi. Indonesia pernah menerapkan sistem ini dan diimplementasikan berdasar dari Dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959 serta Tap MPRS No. VIII/MPRS/1959.

Inti dari demokrasi Pancasila adalah sila ke-4 Pancasila yakni menjunjung mufakat serta berprinsip Nasionalis, Agama, dan Komuninisme (Nasakom). Namun, prinsip ini kemudian ditolak para ulama karena menggunakan paham komunis dimana ini bertolak belakang dengan agama atau dengan sila pertama Pancasila.

Pengertian Demokrasi Liberal

Pengertian Demokrasi Liberal
Pengertian Demokrasi Liberal

Demokrasi yang juga disebut sebagai demokrasi konstitusional ini melindungi hak individu dari kekuasaan pemerintahan. Keputusan mayoritas disini yang diberlakukan dengan tujuan menghindari pelanggaran terhadap hak setiap individu. Ciri demokrasi ini yakni adanya undang-undang dan konstitusi yang mampu membatasi kekuasaan eksekutif, ada kontrol khusus terhadap negara tersebut, serta kebolehannya kelompok minoritas untuk berjuang demi kepentingan kelompoknya.

Pengertian Budaya Demokrasi

Pengertian Budaya Demokrasi
Pengertian Budaya Demokrasi

Budaya demokrasi bersumber pada pola pikir serta sifat warga masyarakat yang berasaskan pada nilai persaudaraan antara manusia (toleransi, saling percaya, kerjasama, dan saling kompromi), nilai kemerdekaan dan persamaan.

Jadi bisa dikatakan jika budaya demokrasi merupakan kegiatan atau sikap dari setiap individu yang mencerminkan demokrasi sendiri. Sebagai contoh yakni adanya sikap saling menghargai, menjunjung kebersamaan, hingga kepada mengikuti aturan yang menjadi kesepakatan bersama.

Ciri-Ciri Negara Demokrasi

Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Ciri-Ciri Negara Demokrasi

Demokrasi di Indonesia telah berubah dari masa ke masa, meskipun begitu, hal tersebut tidak menjadikan masyarakat Indonesia untuk terlepas dari nilai inti demokrasi tersebut.

Lantas bagaimana sebenarnya ciri-ciri negara demokrasi dan kehidupan negara demokrasi yang sebenarnya? Berikut ciri-ciri negara demokrasi yang kami tuliskan dengan ringkas.

  1. Kebebasan setiap individu
    Siapapun Anda, ketika negara menganut sistem demokrasi, maka Anda berhak menyuarakan pendapatnya baik pada musyawarah publik atau bahkan kepada pemerintahan. Tak hanya pendapat, warga negara juga mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri atau berkreasi sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  2. Jaminan HAM
    Baik itu minoritas maupun mayoritas, semua memiliki kesamaan HAM. Setiap warga negara sama dalam mendapatkan perlindungan negara, berkehidupan dalam masyarakat serta berhak mendapat pembelaan hukum. Setidaknya ada 11 hal yang menjadi jaminan perlindungan HAM bagi negara penganut demokrasi antara lain hak untuk hidup; mengembangkan diri; mendapatkan pekerjaan; mendapatkan status kewarganegaraan; mendapatkan kesamaan hukum; menganut kepercayaan; perlindungan baik pribadi maupun keluarga; berkomunikasi serta mendapatk informasi; identitas budaya; masyarakat tradisional; dan beberapa hak lainnya.
  3. Kebebasan pers
    Setiap media pers yang ada di negara demokrasi diperbolehkan untuk menyebarkan informasi seluas mungkin namun tetap ada aturan-aturan khususnya. Pers sendiri juga bisa dijadikan sebagai wadah bagi rakyat guna menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
  4. Bebas mengenyam pendidikan
    Sebagaimana yang tertera pada UUD 1945 bahwa setiap warga negara tanpa batasan diberikan kebebasan untuk mengenyam pendidikan baik di dalam maupun diluar negeri sekalipun. Adapun mereka yang mengenyam pendidikan di luar negeri juga akan tetap mendapatkan perlindungan dari negara sama halnya mereka yang mengenyam pendidikan di dalam negeri.
  5. Memiliki konsep hukum yang nyata
    Konsep hukum disini jelas sehingga pemerintahan akan lebih disandarkan kepada hukum tidak kepada kepemimpinan yang diktator yang mampu membatasi ruang gerak warga negaranya.
  6. Pemerintahan berada di tangan rakyat
    Ciri demokrasi yang paling utama yakni rakyat sebagai pemegang pemerintahan secara penuh. Jadi rakyat diberi kebebasan guna memilih perwakilannya lewat lembaga perwakilan yakni DPR atau MPR.
  7. Adanya Pemilu
    Pemerintahan jelas ditangan rakyat sehingga pemilu adalah hal yang wajib. Pemimpin dipilih dari mayoritas suara terbanyak dan dilaksanakan pada periode tertentu.
  8. Kebebasan berorganisasi
    Perwujudan dari adanya kebebasan ini bisa dilihat dari banyaknya partai atau organisasi masyarakat di Indonesia. Melalui organisasi inilah masyarakat bisa menyampaikan segala aspirasi kepada pemerintah.

Prinsip Demokrasi

Prinsip Demokrasi
Prinsip Demokrasi

Setelah mengetahui pengertian hingga ciri-ciri negara demokrasi, akan kita ulas sedikit tentang prinsip dasar demokrasi yang ada di Indonesia. Pada dasarnya prinsip dan ciri memiliki kemiripan namun lebih jelasnya kami ulas berikut ini:

  1. Negara berdasarkan konstitusi
    Konstitusi dalam negara demokrasi sangatlah penting guna membatasi pemerintah atau penguasa. Hal ini jelas ditujukan untuk menjamin keamanan rakyat.
    Jadi, konstitusi mampu menekan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat sehingga masyarakat tidak akan pula bertindak anarki terhadap pemerintah dalam penuntutan haknya.
  2. Jaminan perlindungan HAM
    Setiap Warga Negara Indonesia yang lahir secara otomatis telah mengantongi perlindungan HAM. Sejak lahirnya, setiap warga neagra berhak untuk hidup, memeluk agama, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain yang adapun ketentuannya ada di undang-undang.
  3. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
    Demokrasi memberikan kesempatan pada siapapun untuk menjadi bagian dari organisasi tertentu serta mengeluarkan pendapatnya dengan cara yang bijak. Jadi disini tidak dibatasi banyaknya pendapat, namun demokrasi lebih menekankan kepada penyampaian pendapat yang disampaikan dengan baik.
  4. Pergantian kekuasaan
    Adanya penggantian kekuasaan ini digunakan untuk meminimalisasi kesewenang-wenangan pemerintah seperti KKN. Adapun penggantiannya biasanya dilakukan lewat pemilihan umum.
  5. Peradilan yang bebas tanpa memihak
    Maksudnya disini yakni setiap warga negara bebas untuk mendapatkan peradilan yang bebas dan tanpa campur tangan dari penguasa atau pihak lain. Hakim diberikan kebebasan untuk memberlakukan hukum tanpa melihat siapa yang bersalah, apakah dia seorang pemimpin negara ataupun rakyat biasa. Dimata hukum semuanya sama.
  6. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum
    Instrumen penegakan keadilan ini tidak boleh berat sebelah. Setiap yang melawan hukum harus ditindak tegas lewat jalur hukum, dan tidak pula diperkenankan bagi masyarakat untuk menghakimi sendiri.
  7. Kebebasan pers
    Pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Disini pers menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Di lain sisi, pers juga menjadi media untuk mensosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat luas.

Sejarah Demokrasi Indonesia dari Masa ke Masa

Sejarah Demokrasi Indonesia dari Masa ke Masa
Sejarah Demokrasi Indonesia dari Masa ke Masa

Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi pada sistem pemerintahannya. Adapun sistem ini tidaklah sama dari masa ke masa. Sejak awal kemerdekaan, sistem demokrasi berubah-ubah sesuai kondisi pemimpin dan politik di masa itu.

1. Demokrasi di Masa Revolusi Kemerdekaan

Di tahun 1945 – 1950, demokrasi Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena pada tahun itu Indonesia masih menghadapi Belanda atau masih adanya revolusi fisik.
Ketika ini sentralisasi pemerintahan masih pada Presiden dibantu dengan KNIP karena lembaga perwakilan rakyat MPR, DPR dan DPA masih belum ada.

2. Demokrasi di masa Parlementer

Lima tahun setelah kemerdekaan yakni tahung 1950 – 1959 pemerintah menggunakan UUDS sebagai landasan konstitusionalnya. Disinilah waktu ketika demokrasi sangat berjaya. Perwujudan kehidupan politik di Indonesia bisa dilihat dari ditemukannya elemen-elemen demokrasi.

Ketika ini lembaga perwakilan memiliki kekuasaan yang tinggi dan hal ini diwujudkan dari beberapa mosi tidak percaya yang muncul kepada pemerintah. Walhasil, kabinetpun meletakkan jabatannya.

Dalam perjalanannya, praktik demokrasi di masa ini tidak bisa diberlakukan alias gagal karena beberapa hal antara lain: politik aliran yang dominan; konstituante tidak mampu mengganti UUDS 1950; lemahnya landasan sosial ekonomi; adanya kesamaan antara AD dengan Presiden Soekarno yang tidak senang dengan keberjalanan politik ketika itu.

Atas dasar inilah kemudian muncul Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya untuk membubarkan konstituante; kembali ke UUD 1945; dan membentuk MPRS serta DPAS

3. Demokrasi Terpimpin

Pengertian demokrasi terpimpin dirujuk pada tap MPRS No. VII/MPRS/1965. Adapun semua kekuatan nasional berporoskan kepada nasakom dengan ciri antara lain dominasi Presiden; terbatasnya peran partai politik; dan berkembangnya pengaruh PKI.

Presiden Soekarno tidak begitu menyukai parpol karena lebih mementingkan kepentingan ideologi partainya sendiri dibanding kepentingan nasional. Sayangnya ada beberapa penyimpangan pada demokrasi terpimpin yang menjadikannya harus dirubah.

4. Demokrasi pada pemerintahan Orde Baru

Demokrasi ini ditandai dengan diangkatnya Presiden Soeharto menggantikan Presiden Soekarno. Di masa inilah diterapkannya demokrasi Pancasila yang sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia.

Harapan baru muncul bagi masyarakat dengan banyaknya program pembangunan yakni PELITA. Di masa inipun pemilihan umum berhasil digelar. Sayangnya demokrasi ini dianggap gagal sebab tidak adanya rotasi eksekutif, pemilu yang jauh dari demokratis, KKN merebak, terjadinya krisis ekonomi, HAM terbatas, TNI mundur menjadi alat kekuasaan ketika orde baru dan demonstrasi menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.

5. Demokrasi di masa Reformasi

Sejak jatuhnya order baru 1998, Indonesia kini menganut suasana demokrasi yang baru. Demokrasi saat ini hampir sudah terlaksana pada berbagai lini. Demokrasi yang dilaksanakan kala ini sebenarnya merupakan demokrasi Pancasila namun berbeda dengan demokrasi pada Orde Baru dan mirip ke demokrasi parlementer yang pernah dicanangkan tahun 1950-1959.

Adapun perwujudan dari demokrasi ini beberapa yang telah nampak yakni diadakannya pemilu yang lebih demokratis; perputaran kekuasaan sudah sampai ke tingkat desa; rekruitmen politik dilakukan dengan terbuka, kebebasan menyatakan pendapat bisa terjamin dengan baik.

Macam-Macam Demokrasi

Macam-Macam Demokrasi
Macam-Macam Demokrasi

Demokrasi ada banyak. Sebagai seorang warga negara yang menganut paham demokrasi, maka selain paham pengertian demokrasi dirinya juga perlu tahu macam-macam demokrasi yang ada. Adapun macam-macam demokrasi ini dibedakan menjadi 3 bagian antara lain:

  1. Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
    a. Demokrasi langsung: Sistem demokrasi ini melibatkan seluruh rakyat Indonesia untuk ikut serta dalam menentukan urusan negara. Demokrasi ini sempat berlaku dulu pada jaman Yunani kuno karena ketika itu jumlah rakyatnya yang masih sedikit. Demokrasi langsung
    b. Demokrasi tak langsung: Sistem demokrasi ini melibatkan rakyatnya dalam segala penentuan kebijakan pemerintahan. Hanya saja rakyat disini akan menyalurkan aspirasinya kepada pemerintahan lewat lembaga perwakilan masyarakat.
  2. Demokrasi berdasarkan hubungan antar kelengkapan negara
    a. Demokrasi sistem referendum: Maksudnya disini suatu sistem demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan dan rakyat memiliki kontrol terhadap perwakilannya di parlemen menggunakan sistem refrendum.
    b. Demokrasi sistem parlementer: Demokrasi ini muncul karena adanya hubungan yang cukup erat antara eksekutif dengan legislatif. Disini eksekutif haruslah menjalankan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui. Kedudukannya parlemen berada diatasnya sehingga kepercayaan parlemen sangat bergantung kepada keberlangsungan eksekutif.
    c. Demokrasi sistem pemisah kekuasaan: Kedudukan legislatif dan eksekutif disini terpisah. Jadi Presiden akan mengangkat menteri dimana menteri ini memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap Presiden. Adapun jabatan Presiden beserta menterinya tidak bisa diberhentikan oleh parlemen dan tidak pula bergantung pada dukungan parlemen.
    d. Demokrasi sistem refrendum dan inisiatif rakyat: Demokrasi perwakilan ini merupakan gabungan dari demokrasi perwakilan langsung dan demokrasi perwakilan. Jadi rakyat disini melalui refrendum mampu mengontrol badan perwakilan dengan sifatnya yang obligator dan fakultatif.
  3. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
    a. Demokrasi liberal: Sistem demokrasi ini menekankan pada kebebasan individu sehingga kadangkala kepentingan umum terabaikan
    b. Demokrasi rakyat: Demokrasi ini mendasarkan pada paham sosialis serta komunis sehingga lebih mendahulukan negara daripada kepentingan umum.
    c. Demokrasi Pancasila: Demokrasi satu ini bersumber pada landasan negara yakni Pancasila yang mengutamakan kepentingan umum dan musyawarah untuk mufakat, serta bersumber pada nilai-nilai sosial budaya.

Itulah diatas sekilas ulasan tentang pengertian demokrasi, ciri, prinsip, sejarah hingga macam-macam demokrasi yang ada di dunia. Sebagai warga negara Indonesia yang menjadikan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, sudah selayaknya kita harus mengetahui ini dengan jelas.

rejeki-nomplok

Situs Rejekinomplok.net dikelola penuh oleh PT. Triton Nusantara Tangguh. Situs ini bertujuan sebagai media belajar dan sharing informasi.

CATEGORIES

Pilih kategori bacaan yang kamu suka

Copyright 2017 RejekiNomplok.net