Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online atau Offline

Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online atau Offline

Penasaran ingin tahu cara membuat NPWP? Artikel ini akan membantu Anda untuk membuat NPWP baik secara online maupun offline. Sebelum beranjak ke cara membuat NPWP, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa itu NPWP dan alasan mengapa Anda harus memilikinya.

Apa yang dimaksud NPWP?

apa itu npwp
apa itu npwp

NPWP atau Nomor Pokok Wajb Pajak yang digunakan sebagai identitas wajib pajak seorang warga negara dalam melaksanakan segala hal yang berkenaan dengan hak dan kewajibannya. NPWP sendiri berupa serangkaian nomor dalam bentuk kartu tanda pengenal dan ini dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak.

NPWP sendiri dibedakan menjadi dua yakni NPWP pribadi dan NPWP badan. Perbedaan antara keduanya terdapat pada wajib wajaknya. Jika NPWP pribadi maka kepemilikannya yakni individu sedangkan jika NPWP badan kepemilikannya adalah perusahaan atau badan yang berpenghasilan yang ada di Indonesia.

Apakah NPWP wajib dimiliki?

Apakah NPWP wajib dimiliki
Apakah NPWP wajib dimiliki

Seorang yang tidak memiliki NPWP ketika menerima penghasilan dari perusahaan yang kena pajak maka akan dirinya akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Adapun sanksi pajak yang dikenakan mencapai 20% lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, daripada hal ini terjadi lebih baik segera mengurus NPWP.

Bagaimana cara membuat NPWP?

Bagaimana cara membuat NPWP
Bagaimana cara membuat NPWP

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online atau offline. Untuk membuat NPWP sendiri akan bisa jauh lebih cepat jika sebelumnya Anda mengetahui tentang syarat begitupula dengan prosedurnya.

Membuat NPWP sekarang semakin mudah, bisa langsung datang ke kantor pajak atau bisa lewat layanan online yang sudah disediakan kantor pajak yakni e-registration. Meski begitu, layanan online ini memiliki kelemahan yaitu dalam hal prosesnya. Biasanya proses untuk pembuatan NPWP langsung cukup 1 hari kerja, namun jika menggunakan layanan online membutuhkan 14 hari kerja.

Lebih lengkap tentang cara membuat NPWP, simak ulasan dibawah ini ya!

Cara membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP Online
Cara membuat NPWP Online

Jika ingin mendaftarkan lewat online, hal pertama kali yang perlu dilakukan yakni masuk ke laman ereg.pajak.go.id kemudian ikuti panduannya. Atau bisa dengan menghubungi nomor 1500-200 (Kring Pajak) guna mendapatkan panduan dalam pengisian formulir.

Ketika Anda mendaftarkan lewat layanan ereg pajak, maka NPWP secara otomatis akan didaftarkan di KPP di kawasan anda tinggal. Setelah NPWP disetujui, kartu tanda pengenal tersebut akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda daftarkan. Bila ingin dikirim lebih cepat, Anda bisa menelpon KPP di kawasan tinggal Anda guna pemrosesan yang lebih cepat.

Lantas bagaimana cara daftar NPWP Online? Berikut ulasannya!

1. Buatlah Akun pada Ereg Pajak

Masuk ke laman ereg.pajak.go.id jika sebelumnya belum pernah terdaftar. Isi kolom yang disediakan dan ikuti petunjuknya. Cek email dan periksa tautan aktivasi yang dikirimkan dari laman ini. Kemudian barulah ikuti cara daftar secara online.

Jika Anda berstatus lajang baik laki-laki atau perempuan, pilih status “Pusat”. Namun jika Anda adalah seorang wanita yang telah menikah dan ingin mencabangkan NPWP, pilihlah opsi “Cabang”.

2. Syarat membuat NPWP

Setelah mengikuti langkah-langkah cara membuat NPWP online, selanjutnya yakni mengunggah dokumen persyaratan ke laman ereg.pajak.go.id. Adapun persyaratannya antara lain:

a. Wajib Pajak Pribadi yang tidak memiliki pekerjaan bebas atau tidak menjalankan usaha syaratnya antara lain: KTP bagi WNI; Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

b. Wajib Pajak Pribadi yang tengah menjalankan usaha, pekerjaan bebas atau seorang pengusaha, syaratnya sama dengan poin a, dengan tambahan dokumen izin usaha atau SKU yang dikeluarkan dari instansi berwenang atau dari pejabat pemerintahan (minimal Kepala Desa atau Lurah)

c. Wajib Pajak Pribadi dengan status wanita kawin syaratnya antara lain:

  • KTP bagi WNI
  • KITAS/KITAP untuk WNA
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi surat pernyataan pelaksanaan hak serta kewajban pajak secara terpisah atau perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

3. Pengiriman berkas elektronik

Setelah semua formulir diisi dan berkas diupload, langkah selanjutnya yakni mengirimkan permohonan kepada KPP dengan menekan tombol “Token”. Nantinya akan ada semacam kode rahasia pada dashboard dimana kode itu nantinya akan dikirim ke alamat email yang Anda daftarkan.

Setelah Anda mendapatkan kode tersebut, langkah selanjutnya kembali ke dashboard dan pilih tombol “Kirim” kemudian masukkan kode rahasia pada kolom token. Lalu pilih tombol “Kirim Permohonan”

Setelah permohonan NPWP disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang telah Anda daftarkan. Jika belum juga dikirim dalam periode tertentu, ada kemungkinan jika dokumen yang Anda upload dianggap tidak sah atau belum lengkap. Jika hal ini terjadi, segera telepon KPP terdekat untuk mendapatkan kejelasan informasi lebih lanjut.

Cara membuat NPWP Offline

Cara membuat NPWP Offline
Cara membuat NPWP Offline

Cara membuat NPWP secara online membutuhkan waktu tunggu yang lumayan lama sekitar 14 hari kerja. Nah, jika Anda bukan termasuk seseorang yang betah menunggu dan menginginkan yang cepat, maka ada baiknya membuat NPWP langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Bagaimana caranya?

1. Datang langsung ke KPP dan hindari mewakilkan pada notaris atau konsultan

Pastikan Anda mendatangi KPP yang sesuai dengan domisili pada KTP. Jika ada perbedaan keterangan domisili, buatlah dulu surat keterangan domisili.

2. Mengecek persyaratan

Persiapkan persyaratan dengan lengkap. Jika belum mengetahuinya, Anda bisa meminta informasi pada petugas KPP atau browsing. Sekarang sudah banyak laman yang membahas syarat-syarat pengajuan NPWP. Tidak perlu menyiapkan uang karena pembuatan NPWP tidak dipungut biaya

3. Mengisi Formulir

Cara membuat NPWP selanjutnya yaitu dengan mengisi formulir. Tidak perlu repot mendownload atau mencarinya karena formulir ini telah disediakan di kantor Pajak. Isi dan lengkapi semua kolom sesuai dengan keadaan Anda yang sebenarnya.

4. Perhatikan bagaimana cara mengisi formulir

Mengisi formulir ini cara yang mudah karena ini merupakan data pribadi wajib pajak itu sendiri. Adapun ini meliputi identitas wajib pajak, sumber penghasilan, alamat, tambahan informasi terkait jumlah tanggungan dan atau kisaran penghasilan, serta surat pernyataan. Jika ada yang ragu dalam pengisian, Anda bisa tinggalkan menanyakannya pada petugas.

5. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas

6. Seketika itu NPWP akan langsung diproses.

Namun kartu NPWP tidak bisa dibawa langsung karena nantinya ini akan dikirim lewat POS beserta dengan Surat Keterangan. Kecuali jika Anda tinggal di daerah terpencil.

Tips dan catatan yang perlu diperhatikan dalam cara membuat NPWP secara offline

  1. Datanglah pagi hari ke KPP untuk menghindari antrean yang panjang
  2. Persiapkan dahulu segala persyaratan
  3. Bawa alat tulis untuk pengisian formulir
  4. Ketika datang, langsung datangi bagian pembuatan NPWP
  5. Jika ada kesulitan pengisian formulir, bertanyalah pada petugas
  6. Jika nanti ada perubahan jumlah tanggungan (karena ketika pembuatan NPWP anda masih single), Anda bisa melakukan perubahan data.

Apakah ada denda untuk Wajib Pajak yang Tidak memiliki NPWP?

wajib pajak
wajib pajak

Jika seorang wajib pajak namun belum atau tidak memiliki NPWP, maka ada sebuah perlakuan khusus. Apakah itu? Berikut uraiannya.

1. Jika ada wajib pajak yang tidak memiliki atau tidak mendaftar NPWP atau bahkan menyalahgunakannya sehingga negara mengalami kerugian, maka akan dipidana paling lama 6 tahun penjara atau didenda sebanyak 4 kali lebih besar dari pajak terutang atau yang belum dan yang kurang dibayar.

2. Wajib pajak dengan penghasilan yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 21 dan dirinya tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih besar dari tarif aslinya yakni mencapai 20%.

Jadi, dari beberapa yang sudah diuraikan diatas, apa tanggapan Anda? Lebih baik punya NPWP atau tidak?

Intinya semua tergantung pada Anda. Cara membuat NPWP bukanlah hal yang sulit dan bisa dilakukan secara online. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima Kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

rejeki-nomplok

Situs Rejekinomplok.net dikelola penuh oleh PT. Triton Nusantara Tangguh. Situs ini bertujuan sebagai media belajar dan sharing informasi.

CATEGORIES

Pilih kategori bacaan yang kamu suka

Copyright 2017 RejekiNomplok.net