Pengertian Undername dalam Ekspor

Pengertian Undername dalam Ekspor

Mungkin Anda tidak asing lagi dengan istilah ekspor dan impor. Singkatnya pengertian ekspor adalah kegiatan menjual barang atau komoditi dari dalam negeri ke luar negeri. Kegiatan tersebut  tidak terlepas dari perusahaan jasa yang melayani perizinan ekspor, salah satunya yaitu undername. Nah pada kesempatan kali ini, kami akan membahas Pengertian Undername dalam ekspor barang di Indonesia.

Pengertian Undername dalam Ekspor Barang di Indonesia

Pengertian Undername dalam Ekspor Barang di Indonesia

Undername adalah suatu usaha  jasa untuk memberikan pelayanan sewa izin ekspor perusahaannya kepada orang atau perusahaan yang belum memenuhi kualifikasi sebagai eksportir dan belum mendapatkan perizinan ekspor dari instansi terkait misalnya Kemendag dan Bea Cukai.

Jadi ketika ada perusahaan yang terhambat atau tidak bisa melakukan ekspor karena masalah perizinan, maka solusinya bisa menggunakan jasa undername. Tentu saja lisensi dari perusahaan jasa tersebut telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Undername bisa bertindak sebagai pemain utama dalam melakukan kegiatan ekspor dan menggantikan perusahan yang belum berlisensi sehingga menyewa jasa undername tersebut. Tentu tarif yang akan dikenakan untuk biaya jasa undername ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kerja Undername dalam Kegiatan Ekspor 

  1. Menerima imbal jasa untuk kegiatannya dari penyewa jasa sebagai pemilik dari barang yang akan di ekspor.
  2. Membuat shipping instruction atau surat perintah pengiriman yang dibuat oleh pengirim untuk diserahkan kepada perusahaan pengangkutan.
  3. Menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kepabeanan, yakni membuat invoice dan packing list. Nah untuk memperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maka undername akan membuat data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  4. Setelah memperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE), maka pihak undername akan mengirimkan barang ekspor tersebut dari gudang real shipper menuju pelabuhan.
  5. Melakukan customs clearance barang lalu memasukan barang tersebut ke area pabean atau pelabuhan.
  6. Selanjutnya jika semua tahap di atas telah selesai dilakukan, maka pihak undername akan  membuat sekaligus memeriksa dokumen seperti Surat Keterangan Asal (SKA), invoice, packing list lalu menebus Bill of Lading serta mengirimkan dokumen kepada orang atau perusahaan pemilik barang tersebut.
  7. Nah jika pihak penyewa jasa dengan undername sudah saling mengenal satu sama lain, biasanya perusahaan undername akan langsung mengirimkannya ke alamat pemilik barang di luar negeri.

Dokumen Persyaratan Sebelum Melakukan Ekspor Barang

Dokumen Persyaratan Sebelum Melakukan Ekspor Barang

Sebelum Anda melakukan ekspor barang baik menggunakan jasa ekspor yang menyediakan undername atau dilakukan sendiri, sangat penting untuk memperhatikan dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dulu. Nah dokumen tersebut diantaranya yaitu :

1. Invoice pembelian dan penjualan

Invoice tersebut dibuat oleh perusahaan produsen dan dipergunakan sebagai pajak bea cukai.

2. Keterangan izin ekspor dan impor

3. Surat Karantina

Nah surat karantina ini dibutuhkan untuk produk non genco seperti tumbuh-tumbuhan, produk hasil bumi (rempah-rempah, buah, sayur dan lainnya), ternak seperti ikan serta hasil olahan seperti kornet, rendang, sosis dan lain-lain. Nah untuk produk genco sendiri ialah produk umum seperti pakaian, hasil cetakan itu tidak memerlukan surat karantina ini.

4. Keterangan izin dari departemen yang bersangkutan

5. Packing SNI

Dikarenakan menempuh perjalanan jauh maka harus di packing menggunakan kayu dengan kualitas terbaik atau SNI.

6. Surat MSDS

Surat MSDS ini diperuntukan untuk produk berbahan kimia. Nah suratnya sendiri diterbitkan oleh perusahaan pembuat.

7. Izin usaha

Sebagai tanda bahwa  badan atau perusahaan tersebut legal dan resmi, maka dibutuhkannya dokumen izin usaha tersebut.

Baik sekian informasi yang kami bahas dalam kesempatan kali ini mengenai Pengertian Undername dalam Ekspor Barang. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Ekspor Gula Kelapa

Ekspor Gula Kelapa

Gula kepala atau yang lebih dikenal sebagai gula merah ini  terbuat dari getah kelapa yang kemudian di dehidrasi lalu direbus. Memiliki kandungan indeks glikemik serta fruktosa yang rendah, membuat gula kelapa banyak dilirik oleh masyarakat lokal maupun internasional. Jadi tidaklah heran jika Ekspor Gula Kelapa meningkat dari tahun ke tahunnya.

Nah berikut ini kami akan membahas informasi menarik seputar Ekspor Gula kelapa Indonesia dari mulai potensi ekspor hingga daerah-daerah dengan produksi gula kelapa terbesar di negara kita. Yuk mari disimak ya.

Potensi Ekspor Gula Kelapa ke Pasar Dunia

Potensi Ekspor Gula Kelapa ke Pasar Dunia

Gula Merah Indonesia merupakan salah satu komoditas yang berpotensial untuk terus mengalami peningkatan ekspor. Permintaan terhadap Komoditi gula kelapa baik itu berbentuk bubuk, kristal ataupun padat diyakini terus meningkat setiap tahunnya. Nah tentunya hal itu merupakan peluang emas bagi para petani untuk terus meningkatkan kualitas  dan nilai tambah produk.

Merujuk pada data BPS yang diolah Ditjen Perkebunan menyatakan hingga bulan Februari 2020 volume ekspor gula kelapa negara kita mencapai 333,93 ton dengan nilai ekspor sebesar USD 171,23 juta. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pencapaian tersebut meningkat sebesar 16,5 persen.

Meskipun di tengah pandemi, tidak membuat volume ekspor gula kelapa menurun. Justru permintaan terhadap komoditi tersebut selalu konsisten dibutuhkan oleh pasar global. Hal itu dikarenakan kebutuhan masyarakat mancanegara terhadap gula untuk diet dan kesehatan semakin meningkat.

Daerah dengan Produksi Gula Kelapa Terbesar di Indonesia

1. Banyumas

Banyumas merupakan sentra terbesar penghasil gula kelapa di Indonesia. Setiap harinya kabupaten Banyumas mampu memproduksi gula kelapa sebanyak 172 ton. Dengan jumlah produksi sebesar itu, maka produk gula kelapa dari kabupaten ini tidak hanya dipasarkan dalam negeri saja, namun telah di ekspor ke beberapa negara di Eropa, Amerika dan Asia.

Pemkab kabupaten Banyumas sendiri mendorong dalam produksi gula kelapa kristal organik. Karena keunggulan dari gula tersebut ialah harganya yang lebih tinggi sekitar Rp. 3.000-5.000 per dibandingkan dengan gula cetak biasa.

2. Pangandaran Jawa Barat

Pangandaran dikenal sebagai penghasil gula kelapa terbesar di Jawa Barat dengan produksinya mencapai 71.524,03 ton di tahun 2019. Sedangkan untuk rata-rata produktivitasnya kurang lebih 10.215 kg per hektar.

Dengan adanya pengembangan industri produksi gula kelapa di Yogyakarta telah memberikan nilai positif bagi masyarakat sekitar. Selain itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengrajin gula kelapa tersebut.

Ekspor Gula Kelapa Yogyakarta Meningkat Tembus Pasar Global

Ekspor Gula Kelapa Yogyakarta Meningkat Tembus Pasar Global

Yogyakarta, kota dengan beragam wisata budaya dan keindahan alam yang mempesona ini ternyata memiliki potensi besar dalam mengekspor komoditas gula kelapa. Balai Karantina Pertanian Kelas II D.I Yogyakarta menjelaskan, bahwa produk unggulan kelapa Yogyakarta ialah gula merah kelapa.

Pada tahun 2020 dari bulan Januari hingga Maret gula merah kelapa produksi Yogyakarta telah di ekspor ke berbagai negara. Dengan volume ekspor 331 ton dan nilai ekspor mencapai 19,27 miliar tersebut mampu memenuhi kebutuhan pasar  Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Serbia, Australia, Malaysia, Hongkong dan Turki.

Nah demikianlah pembahasan artikel mengenai Ekspor Gula Kelapa Indonesia yang kini sedang melejit. Semoga Informasi di atas bisa bermanfaat bagi Anda dan semoga ekspor komoditas indonesia yang lainnya juga bisa meningkat dan menjadi primadona dunia.

rejeki-nomplok

Situs Rejekinomplok.net dikelola penuh oleh PT. Triton Nusantara Tangguh. Situs ini bertujuan sebagai media belajar dan sharing informasi.

CATEGORIES

Pilih kategori bacaan yang kamu suka

Copyright 2017 RejekiNomplok.net